Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrining kanker paru

Kanker paru merupakan salah satu jenis kanker yang paling mematikan di dunia. Di Indonesia sendiri, kanker paru menjadi penyebab kematian tertinggi kedua setelah kanker serviks. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia, yang merupakan faktor risiko utama untuk terkena kanker paru.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, sekitar 80% kasus kanker paru di Indonesia terjadi pada perokok aktif. Oleh karena itu, dokter menyarankan agar perokok aktif di atas usia 45 tahun untuk melakukan skrining kanker paru secara rutin.

Skrining kanker paru dilakukan dengan menggunakan metode CT scan atau foto rontgen dada. Metode ini memungkinkan dokter untuk mendeteksi adanya tumor atau lesi pada paru-paru sejak dini, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Selain itu, dokter juga dapat melakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui adanya biomarker kanker paru. Biomarker ini dapat membantu dokter dalam menentukan jenis kanker paru yang diderita oleh pasien dan menentukan strategi pengobatan yang tepat.

Meskipun skrining kanker paru tidak dapat mencegah seseorang dari terkena kanker paru, namun dengan melakukan skrining secara rutin, risiko kematian akibat kanker paru dapat dikurangi secara signifikan. Oleh karena itu, dokter sangat menyarankan agar perokok aktif di atas usia 45 tahun untuk segera melakukan skrining kanker paru.

Jangan biarkan kanker paru mengancam hidup Anda. Segera konsultasikan dengan dokter untuk melakukan skrining kanker paru secara rutin. Kesehatan Anda adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. Semoga bermanfaat.